Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang ada di desa Hane terutama yang masih produktif merupakan modal dasar yang sangat potensial bagi upaya membangun desa guna meraih cita-cita masyarakat sejahtera yang tertuang dalam visi dan misi.
Saat ini warga masyarakat yang masih produktif bekerja dan menekuni berbagai macam profesi dibidang Pemerintahan,Pendidikan,Kesehatan, Usaha-usaha perdagangan,pertanian dan peternakan yang apabila dapat dimobilisasi maka mereka akan bertindak sebagai penggerak sekaligus sebagai tenaga kerja yang mengelola potensi-potensi lain yang ada dalam desa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat luas dan pemerintah desa.
Bidang Pertanian dan ketahanan pangan
Tersedianya lahan pertanian yang cukup
Terlaksananya pengembangan kelembagaan petani skala lokal
Tersedianya lumbung desa dan pengembangan lumbung pangan masyarakat
Adanya pengembangan populasi ternak di desa
Bidang kehutanan dan perkebunan
Adanya kegiatan penghijauan dan konservasi tanah setiap tahun di desa
Memiliki tradisi pengelolaan hutan dengan larangan penebangan kayu untuk bahan bangunan dan larangan untuk tidak melakukan kegiatan tebas bakar kebun di sekitar sumber mata air
Adanya perlindungan keanekaragaman hayati dan satwa liar di hutan
Bidang koperasi usaha dan usaha kecil dan menengah
Terdapat kelompok Usaha bersama dan kelompok simpan pinjam modal khusus perempuan yang dapat menjadi cikal bakal tumbuh/terbentuknya Koperasi
Memiliki kelembagaan dan kepengurusan Kelompok Tani/KUB yang masih aktif
Bidang tenaga kerja dan transmigrasi
Memiliki penduduk yang bekerja di sektor pertanian dan juga non pertanian
Memiliki kewenangan pemberian rekomendasi bagi penduduk yang akan bekerja ke luar negeri
Bidang kesehatan
Adanya kerjasama pelaksanaan secara rutin pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pemulihan dengan pihak III dan juga pemerintah supra desa
Adanya pengelolaan posyandu yang baik hingga mendapat status purnama
Adanya penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa
Adanya pengelolaan kelompok – kelompok bina keluarga
Bidang pendidikan dan kebudayaan
Adanya fasilitas penyediaan lahan untuk pembangunan gedung PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA
Mendorong penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
Melaksanakan pendataan warga buta aksara / huruf
Bidang sosial
Memiliki kewenangan pemberian surat keterangan kurang mampu bagi masyarakat miskin
adanya kegiatan rutin untuk menggali, membina dan mengembangkan bermacam seni, upacara adat sesuai adat istiadat yang berlaku di desa Adanya kegiatan pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan socialBidang penataan ruang dan pemukiman / perumahan
Memiliki keanggotaan BPD dan Perangkat desa serta lembaga masyarakat yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal persiapan penyusunan peraturan desa mengatur tata ruang dan pemukiman desa
Memiliki masyarakat yang memegang tradisi pola pemukiman yang benar
Adanya bantuan dari pihak ke III untuk pemugaran rumah
Bidang pekerjaan Infrastruktur
adanya fasilitasi pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari ; pembersihan semak, pembersihan saluran/drainase, pembersihan bahu jalan dan pembersihan gorong – gorong
Adanya fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat mandi, cuci dan kakus (MCK)
Bidang perhubungan
Adanya pemeliharaan rambu – rambu jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa
Bidang lingkungan hidup
Adanya pengawasan terhadap pengrusakan lingkungan hidup di desa
Adanya perlindungan suaka yang ada di desa
Bidang politik dalam negeri dan administrasi public
Terselenggaranya fasilitasi pemilihan umum DPR, DPD, Presiden, dan Kepala Daerah
Adanya Penetapan Peraturan Desa tentang struktur organisasi desa .
Adanya penetapan batas desa
Bidang otonomi desa
Terselenggaranya kerjasama antar desa maupun kerjasama desa dengan pihak III di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian dan ketahanan pangan
Adanya pembangunan jalan desa
Adanya penetapan perangkat desa
Adanya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Adanya pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat
memiliki kewenangan rekomendasi pemberian ijin keramaian
memiliki kewenangan rekomendasi pemberian ijin parkir tempat wisata yang ada di desa
Bidang tugas pembantuan
Memberikan rekomendasi permintaan bantuan kepada pemerintah daerah
Bidang pariwisata
Memiliki kewenangan rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa
Bidang pertanahan
Dapat membantu penetapan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan
Memiliki kewenangan pemberian surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah
Dapat melakukan Pengesahan surat pernyataan jual beli antara penjual dan pembeli
Dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa
Bidang kependudukan dan catatan sipil
Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur
Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep anak lahir hidup (ALH) dan anak masih hidup (AMH)
Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep angka kematian bayi, angka kematian balita, dan angka kematian ibu saat persalinan
Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk
Adanya pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan
Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah pasangan usia subur, akseptor KB dan tingkat prevelensi
Adanya kewenangan menerbitkan beberapa jenis surat keterangan kependudukan sesuai Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
Memiliki sejumlah pos keamanan lingkungan
Memiliki kelembagaan masyarakat di bidang perlindungan masyarkat yaitu satuan tugas perlindungan masyarakat
Bidang perencanaan
Memiliki lembaga masyarakat yang memiliki tugas perencanaan pembangunan yaitu LPMD dan didukung pemerintah desa bersama BPD
Memiliki masyarakat yang aktif dan partisipatif dalam kegiatan perencanaan pembangunan
Bidang penerangan/informasi dan komunikasi
Adanya penyelenggaraan sosialisasi kebijakan daerah melalui media pertemuan
Adanya Papan-2 informasi di setiap dusun yang bisa dimanfaatkan untuk publikasi kegiatan pembangunan desa.
Desa Hane termasuk Jangkauan pemancar radio pemerintah daerah
Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Adanya pemberian rekomendasi pelaksanaan kegiatan LSM di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Adanya jangkauan pelayanan dari penyuluh lapangan keluarga berencana
Memiliki PKK sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga
Bidang pemuda dan olahraga
Melakukan penyaluran bakat pemuda berprestasi di bidang seni dan olahraga melalui kegiatan olahraga dan seni di tingkat kecamatan dan kabupaten secara rutin setiap tahun
Memiliki pemuda desa yang gemar berolahraga
Memiliki jenis olahraga tradisional seperti tinju tradisional
Bidang arsip dan perpustakaan
memiliki sekretaris desa yang telah mengikuti pelatihan kearsipan tingkat kabupaten
Memiliki lemari arsip, kotak arsip in aktif