Potensi Desa – Website Desa

Potensi Desa

      1. Sumber Daya Manusia
        Sumber daya manusia yang ada di desa Hane terutama yang masih produktif merupakan modal dasar yang sangat potensial bagi upaya membangun desa guna meraih cita-cita masyarakat sejahtera yang tertuang dalam visi dan misi.
        Saat ini warga masyarakat yang masih produktif bekerja dan menekuni berbagai macam profesi dibidang Pemerintahan,Pendidikan,Kesehatan, Usaha-usaha perdagangan,pertanian dan peternakan yang apabila dapat dimobilisasi maka mereka akan bertindak sebagai penggerak sekaligus sebagai tenaga kerja yang mengelola potensi-potensi lain yang ada dalam desa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat luas dan pemerintah desa.
      2. Bidang Pertanian dan ketahanan pangan
        Tersedianya lahan pertanian yang cukup
        Terlaksananya pengembangan kelembagaan petani skala lokal
        Tersedianya lumbung desa dan pengembangan lumbung pangan masyarakat
        Adanya pengembangan populasi ternak di desa
      3. Bidang kehutanan dan perkebunan
        Adanya kegiatan penghijauan dan konservasi tanah setiap tahun di desa
        Memiliki tradisi pengelolaan hutan dengan larangan penebangan kayu untuk bahan bangunan dan larangan untuk tidak melakukan kegiatan tebas bakar kebun di sekitar sumber mata air
        Adanya perlindungan keanekaragaman hayati dan satwa liar di hutan
      4. Bidang koperasi usaha dan usaha kecil dan menengah
        Terdapat kelompok Usaha bersama dan kelompok simpan pinjam modal khusus perempuan yang dapat menjadi cikal bakal tumbuh/terbentuknya Koperasi
        Memiliki kelembagaan dan kepengurusan Kelompok Tani/KUB yang masih aktif
      5. Bidang tenaga kerja dan transmigrasi
        Memiliki penduduk yang bekerja di sektor pertanian dan juga non pertanian
        Memiliki kewenangan pemberian rekomendasi bagi penduduk yang akan bekerja ke luar negeri
      6. Bidang kesehatan
        Adanya kerjasama pelaksanaan secara rutin pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pemulihan dengan pihak III dan juga pemerintah supra desa
        Adanya pengelolaan posyandu yang baik hingga mendapat status purnama
        Adanya penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa
        Adanya pengelolaan kelompok – kelompok bina keluarga
      7. Bidang pendidikan dan kebudayaan
        Adanya fasilitas penyediaan lahan untuk pembangunan gedung PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA
        Mendorong penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
        Melaksanakan pendataan warga buta aksara / huruf
      8. Bidang sosial
        Memiliki kewenangan pemberian surat keterangan kurang mampu bagi masyarakat miskin
        adanya kegiatan rutin untuk menggali, membina dan mengembangkan bermacam seni, upacara adat sesuai adat istiadat yang berlaku di desa Adanya kegiatan pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan socialBidang penataan ruang dan pemukiman / perumahan
        Memiliki keanggotaan BPD dan Perangkat desa serta lembaga masyarakat yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal persiapan penyusunan peraturan desa mengatur tata ruang dan pemukiman desa
        Memiliki masyarakat yang memegang tradisi pola pemukiman yang benar
        Adanya bantuan dari pihak ke III untuk pemugaran rumah
      9. Bidang pekerjaan Infrastruktur
        adanya fasilitasi pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari ; pembersihan semak, pembersihan saluran/drainase, pembersihan bahu jalan dan pembersihan gorong – gorong
        Adanya fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat mandi, cuci dan kakus (MCK)
      10. Bidang perhubungan
        Adanya pemeliharaan rambu – rambu jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa
      11. Bidang lingkungan hidup
        Adanya pengawasan terhadap pengrusakan lingkungan hidup di desa
        Adanya perlindungan suaka yang ada di desa
      12. Bidang politik dalam negeri dan administrasi public
        Terselenggaranya fasilitasi pemilihan umum DPR, DPD, Presiden, dan Kepala Daerah
        Adanya Penetapan Peraturan Desa tentang struktur organisasi desa .
        Adanya penetapan batas desa
      13. Bidang otonomi desa
        Terselenggaranya kerjasama antar desa maupun kerjasama desa dengan pihak III di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian dan ketahanan pangan
        Adanya pembangunan jalan desa
        Adanya penetapan perangkat desa
        Adanya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
        Adanya pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat
        memiliki kewenangan rekomendasi pemberian ijin keramaian
        memiliki kewenangan rekomendasi pemberian ijin parkir tempat wisata yang ada di desa
      14. Bidang tugas pembantuan
        Memberikan rekomendasi permintaan bantuan kepada pemerintah daerah
      15. Bidang pariwisata
        Memiliki kewenangan rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa
      16. Bidang pertanahan
        Dapat membantu penetapan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan
        Memiliki kewenangan pemberian surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah
        Dapat melakukan Pengesahan surat pernyataan jual beli antara penjual dan pembeli
        Dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa
      17. Bidang kependudukan dan catatan sipil
        Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur
        Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep anak lahir hidup (ALH) dan anak masih hidup (AMH)
        Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep angka kematian bayi, angka kematian balita, dan angka kematian ibu saat persalinan
        Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk
        Adanya pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan
        Adanya pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah pasangan usia subur, akseptor KB dan tingkat prevelensi
        Adanya kewenangan menerbitkan beberapa jenis surat keterangan kependudukan sesuai Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
      18. Bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
        Memiliki sejumlah pos keamanan lingkungan
        Memiliki kelembagaan masyarakat di bidang perlindungan masyarkat yaitu satuan tugas perlindungan masyarakat
      19. Bidang perencanaan
        Memiliki lembaga masyarakat yang memiliki tugas perencanaan pembangunan yaitu LPMD dan didukung pemerintah desa bersama BPD
        Memiliki masyarakat yang aktif dan partisipatif dalam kegiatan perencanaan pembangunan
      20. Bidang penerangan/informasi dan komunikasi
        Adanya penyelenggaraan sosialisasi kebijakan daerah melalui media pertemuan
        Adanya Papan-2 informasi di setiap dusun yang bisa dimanfaatkan untuk publikasi kegiatan pembangunan desa.
        Desa Hane termasuk Jangkauan pemancar radio pemerintah daerah
      21. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
        Adanya pemberian rekomendasi pelaksanaan kegiatan LSM di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
      22. Bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
        Adanya jangkauan pelayanan dari penyuluh lapangan keluarga berencana
        Memiliki PKK sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga
      23. Bidang pemuda dan olahraga
        Melakukan penyaluran bakat pemuda berprestasi di bidang seni dan olahraga melalui kegiatan olahraga dan seni di tingkat kecamatan dan kabupaten secara rutin setiap tahun
        Memiliki pemuda desa yang gemar berolahraga
        Memiliki jenis olahraga tradisional seperti tinju tradisional
      24. Bidang arsip dan perpustakaan
        memiliki sekretaris desa yang telah mengikuti pelatihan kearsipan tingkat kabupaten
        Memiliki lemari arsip, kotak arsip in aktif

Website dikelola oleh Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Timor Tengah Selatan
Konten oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan