Di Desa Hane, Kecamatan Batu Putih, TTS, tradisi Kiu Muke menjadi mekanisme adat menyelesaikan sengketa seperti pencurian ternak. Pelaku wajib membayar denda adat selain ganti rugi, memulihkan harmoni sosial tanpa bergantung sepenuhnya pada hukum formal. Tradisi ini mencerminkan nilai restorative justice masyarakat Amanuban, di mana pemuka adat memimpin proses perdamaian antar-klan.
Kata kunci :